TUGAS
PENGANTARPENDIDIKAN
Bandingkan
UU no. 2 tahun 1989 BAB II Pasal 4 dengan UU no. 20 tahun 2003 BAB II Pasal 3!
1.
UU
no. 2 tahun 1989 BAB II Passal 4 (UUSPN)
ð Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2.
UU
no. 20 tahun 2003 BAB II Pasal 3 (UUSISDIKNAS)
ð Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
PENJABARAN :
1.
UU
RI no 2 tahun 1989 BAB II Pasal 4 (Selanjutnya di sebut UU SPN Pasal 4)
Pasal ini membahas mengenai tujuan pendidikan nasional, yaitu:
a.
Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
b.
Mengembangkan
Manusia Indonesia
Manusia Indonesia dalam UU SPN Pasal 4 ini memiliki beberapa kriteria, diantaranya
adalah:
-
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Berbudi
pekerti luhur
-
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan
-
Sehat
jasmani dan rohani
-
Memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri, dan
-
Memiliki
rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa.
2.
UU
RI no 20 tahun 2003, BAB II pasal 3 (Selanjutnya disebut UU Sisdiknas Pasal 3)
Pasal ini tidak hanya membahas
tujuan dari pendidikan nasional, tapi juga memaparkan mengenai fungsi dari
pendidikan nasional itu sendiri.
Berikut fungsi pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas
Pasal 3:
ð Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan manusia.
Sedangkan
mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang tertera pada UU Sisdiknas pasal 3
ini adalah, sbb:
-
Mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan yang Maha Esa
-
Memiliki
akhlak mulia
-
Sehat
-
Memiliki
kecakapan, kreatif, dan mandiri, serta
-
Menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ANALISIS :
Menurut
saya pribadi, terdapat beberapa perbedaan diantara UU SPN pasal 4 dengan UU
Sisdiknas pasal 3. Berikut beberapa perbedaan yang saya temukan dalam UU SPN
pasal 4 dan UU Sisdiknas pasal 3:
a.
UU
SPN pasal 4 hanya membahas tujuan dari pendidikan nasional, dan masih bersifat
umum, sedangkan UU Sisdiknas pasal 3 tidak hanya membahas mengenai tujuan
pendidikan nasional, tapi juga membahas fungsi dari pendidikan nasional.
b.
UU Sisdiknas pasal 3 juga memfokuskan kepada
peserta didik untuk dikembangkan potensinya.
c.
UU
SPN pasal 4 masih bersifat umum dengan mengatakan untuk mencetak manusia
Indonesia seutuhnya.
Sedangkan
persamaan yang saya temukan antara UU SPN pasal 4 dengan UU Sisdiknas pasal 3
adalah sama-sama bertujuan untuk menjadikan manusia agar beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti yang luhur (berakhlak mulia),
sehat (baik jasmani maupun rohani), memiliki keterampilan dan berpengetahuan,
memiliki kepribadian yang mandiri, serta menjadi warga Negara yang bertanggung
jawab.
Pada dasarnya,
kriteria untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya pada UU SPN pasal 4 memiliki
kesamaan pada tujuan yang dijabarkan pada UU Sisdiknas pasal 3, namun disana
terdapat beberapa perbedaan yang mencolok. Contohnya adalah, pada kriteria
untuk menjadi manusi Indonesia seutuhnya pada UU SPN pasal 4, salah satu hal
yang dibutuhkan adalah menjadi warga Negara yang memiliki rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Sedangkan pada tujuan yang dipaparkan
dalam UU Sisdiknas pasal 3 adalah menjadi warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Bila kita
melihat keseluruhan UU SPN yang diubah menjadi UU Sisdiknas, kita dapat melihat
bahwa UU Sisdiknas memberi banyak sekali keuntungan yag diberikan kepada umat
islam, diantaranya adalah, tujuan pendidikan nasional sangat memberikan peluang
bagi umat islam untuk merealisasikan nilai-nilai Al-Qur’an yang menjadi tujuan
pendidikan islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertakwa (lihat di
UU Sisdiknas pasal 3).
Masih ada
beberapa keuntungan lainnya yang bisa kita rasakan sebagai ummat islam dengan
diubahnya UU SPN menjadi UUSisdiknas. Namun saya tidak akan membahas hal itu di
sini, karena pada postingan kali ini saya hanya membahas mengenai perbedaan
antara UU RI no. 2 tahun 1989, BAB II pasal 4 dengan UU RI no. 20 tahun 2003
BAB II pasal 3. Insya Allah saya akan membahas mengenai hal ini pada postingan
selanjutnya.