Yesung

Yesung

Kamis, 21 Maret 2013

TUGAS PENGANTARPENDIDIKAN : Perbedaan Antara UU RI No. 2 Tahun 1989 dengan UU RI No. 20 Tahun 2003


TUGAS PENGANTARPENDIDIKAN
Bandingkan UU no. 2 tahun 1989 BAB II Pasal 4 dengan UU no. 20 tahun 2003 BAB II Pasal 3!
1.      UU no. 2 tahun 1989 BAB II Passal 4 (UUSPN)
ð  Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2.      UU no. 20 tahun 2003 BAB II Pasal 3 (UUSISDIKNAS)
ð  Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PENJABARAN :

1.      UU RI no 2 tahun 1989 BAB II Pasal 4 (Selanjutnya di sebut UU SPN Pasal 4)
Pasal ini membahas mengenai tujuan pendidikan nasional, yaitu:
a.       Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
b.      Mengembangkan Manusia Indonesia
Manusia Indonesia dalam UU SPN Pasal 4  ini memiliki beberapa kriteria, diantaranya adalah:
-          Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-          Berbudi pekerti luhur
-          Memiliki pengetahuan dan keterampilan
-          Sehat jasmani dan rohani
-          Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, dan
-          Memiliki rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa.
2.      UU RI no 20 tahun 2003, BAB II pasal 3 (Selanjutnya disebut UU Sisdiknas Pasal 3)
Pasal ini tidak hanya membahas tujuan dari pendidikan nasional, tapi juga memaparkan mengenai fungsi dari pendidikan nasional itu sendiri.

Berikut fungsi pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas Pasal 3:
ð  Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan manusia.
Sedangkan mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang tertera pada UU Sisdiknas pasal 3 ini adalah, sbb:
-          Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
-          Memiliki akhlak mulia
-          Sehat
-          Memiliki kecakapan, kreatif, dan mandiri, serta
-          Menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

ANALISIS :
            Menurut saya pribadi, terdapat beberapa perbedaan diantara UU SPN pasal 4 dengan UU Sisdiknas pasal 3. Berikut beberapa perbedaan yang saya temukan dalam UU SPN pasal 4 dan UU Sisdiknas pasal 3:
a.       UU SPN pasal 4 hanya membahas tujuan dari pendidikan nasional, dan masih bersifat umum, sedangkan UU Sisdiknas pasal 3 tidak hanya membahas mengenai tujuan pendidikan nasional, tapi juga membahas fungsi dari pendidikan nasional.
b.       UU Sisdiknas pasal 3 juga memfokuskan kepada peserta didik untuk dikembangkan potensinya.
c.       UU SPN pasal 4 masih bersifat umum dengan mengatakan untuk mencetak manusia Indonesia seutuhnya.

Sedangkan persamaan yang saya temukan antara UU SPN pasal 4 dengan UU Sisdiknas pasal 3 adalah sama-sama bertujuan untuk menjadikan manusia agar beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti yang luhur (berakhlak mulia), sehat (baik jasmani maupun rohani), memiliki keterampilan dan berpengetahuan, memiliki kepribadian yang mandiri, serta menjadi warga Negara yang bertanggung jawab.
Pada dasarnya, kriteria untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya pada UU SPN pasal 4 memiliki kesamaan pada tujuan yang dijabarkan pada UU Sisdiknas pasal 3, namun disana terdapat beberapa perbedaan yang mencolok. Contohnya adalah, pada kriteria untuk menjadi manusi Indonesia seutuhnya pada UU SPN pasal 4, salah satu hal yang dibutuhkan adalah menjadi warga Negara yang memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Sedangkan pada tujuan yang dipaparkan dalam UU Sisdiknas pasal 3 adalah menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Bila kita melihat keseluruhan UU SPN yang diubah menjadi UU Sisdiknas, kita dapat melihat bahwa UU Sisdiknas memberi banyak sekali keuntungan yag diberikan kepada umat islam, diantaranya adalah, tujuan pendidikan nasional sangat memberikan peluang bagi umat islam untuk merealisasikan nilai-nilai Al-Qur’an yang menjadi tujuan pendidikan islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertakwa (lihat di UU Sisdiknas pasal 3).
Masih ada beberapa keuntungan lainnya yang bisa kita rasakan sebagai ummat islam dengan diubahnya UU SPN menjadi UUSisdiknas. Namun saya tidak akan membahas hal itu di sini, karena pada postingan kali ini saya hanya membahas mengenai perbedaan antara UU RI no. 2 tahun 1989, BAB II pasal 4 dengan UU RI no. 20 tahun 2003 BAB II pasal 3. Insya Allah saya akan membahas mengenai hal ini pada postingan selanjutnya.